Jumat, 17 Maret 2017

PENYEMBELIHAN HEWAN

TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN


1.    Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’, selain tulang dan kuku, agar halal dimakan.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW:
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته ) رواه مسلم(
Artinya : Dari Saddadi Ibnu Aus Rosululloh saw. bersabda; “Sesungguhnya Alloh menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. (HR. Muslim).
Sebagai orang yang beriman, kita tidak boleh menyembelih binatang secara sembarangan. Kita harus mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan syarat dalam menyembelih binatang.
2.    Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan.
a.       Penyembelih, syarat orang yang menyembelih adalah :
1)      Beragama Islam atau ahli kitab.
Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Alloh berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya : Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.... (QS A1-Maidah/5:5). Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengkonsumsi sembelihan orang kafir dan musrik Jadi mengkonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.
2)      Baligh dan berakal
3)      Menyebut Nama Alloh SWT.
Alloh SWT berfirman dalam surat Al-An'am ayat : 121, yang artinya: "Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang ketika disembelih tidak menyebut nama Alloh, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan……(QS. Al-An'am/6:121) Sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Alloh SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut orang muslim.
4)      Menyembelih dengan sengaja
5)      Bisa melihat (tidak buta)
b.      Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1)      Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2)      Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya. Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua urat ini harus putus.
Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya, maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa menyebabkan mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan kematian induknya yang disembelih.
c.       Alat yang digunakan Menyembelih, syaratnya adalah :
1)      Benda tajam dan dapat melukai
2)      Benda teresebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
3)      Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammmad SAW sebagai berikut :
ما أنهر الدم وذكر إسم الله عليه فكل ليس السن والظفر وسأخبركم عنه أما السن فعظم وأما الظفر فمدى الحشة ) رواه البخارى(
Artinya: " Apa saja yang dapar mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi. (H.R Al Bukhari dari Raft' bin Khadis : 5074).
3.    Cara-cara Penyembelihan Hewan
Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam.
Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.
a)      Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional :
1)   Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
2)   Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
3)   Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
4)   Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
5)   Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
6)   Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
b)      Cara menyembelih binatang secara mekanik
1)   Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
2)   Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati.
3)   Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
4)   Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus.
Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu.
عن رافع قال كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فى سفر فند بعير من إبل القوم ولم يكن معهم خيل فرماه رجل بسهم فحبسه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن لهذه البهائم أوابد كأوابد الوحش فما فعل منها هذا فأفعلوا به هكذا ) رواه الجماعة(
Artinya :"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rosululloh SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian." (HR. Jama'ah)
4.    Kewajiban dalam Menyembelih Binatang
a.       Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
b.      Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
c.       Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
d.      Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan) harus dipotong juga.
e.       Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Alloh SWT.
5.    Sunah dalam Menyembelih Binatang
a.       Binatang diihadapkan ke kiblat
b.      Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
c.       Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.
d.      Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.
e.       Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
f.       Membaca basmalah.
g.      Membaca Shalawat Nabi.
h.      Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.
6.    Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih
a)        Menyembelih dengan alat tumpul
b)        Memukul binatang waktu akan menyembelih
c)        Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar­-benar mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar